Halaman

Powered By Blogger

Kamis, 21 Juni 2012

                                           PROFIL MADRASAH
MADRASAH IBTIDAIYAH AL – HUDA KEPUHBENER
(CATATAN 2007 – 2010)



A.    Sejarah Madrasah

Yayasan Pendidikan Islam (YPI) AL–HUDA  Kepuhbener sudah berdiri sudah lama  yaitu tahun 1957 dan juga sudah lama pula mendirikan  Madrasah ibtida’iyah (MI) yang masih eksis sampai sekarng. Madrasah Ibtidaiyah Berdiri bersamaan dengan berdirinya Yayasan Pendidikan Islam AL – HUDA Kepuhbener pada mulanya MI AL – HUDA Kepuhbener bernama SRINU ( Sekolah Rakyat Nahdaltul Ulama’). Pada tahun 1959 karena pergolakan politik yang terjadi di Negara dan dihapusnya sekolah rakyat di Indonesia maka nama SRINU diubah dengan nama MINU ( Madrasah Ibtidaiyah Nahdaltul Ulama’ ). Seiring dengan perkembangan zaman dan era politik pada tahun 1971 Nama MINU diubah menjadi AL – HUDA dengan maksud agar lebih ondependent dan tidak memihak. Dan nama inlah yang digunakan hingga sekarang. Marasah Ibtidaiyah  AL– HUDA Kepuhbener adalah lembaga yang berada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Islam AL – HUDA Kepuhbener yang telah dilegalkan keberadaanYayasan dan didaftarkan ke Notaris Pada Tahun 1992 dan didaftarkan ke Departemen Hukum dan Ham pada tahun 1997. Adapun tampuk pimpinan di MI AL – HUDA Kepuhbener sudah berganti beberapa kali daiantaranya :
a.        K. THOSIM SUNYOTO
b.       H. MASRUCH
c.        Hj. AMINATUN, A.Ma
d.       RIZA FIRDAUSI, S.Ag
e.        ZUHAL AHMADI, S.PdI




VISI DAN MISI
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL – HUDA KEPUHBENER

VISI :
`` TERCIPTANYA GENERASI ISLAM YANG UNGGUL DALAM MUTU MULIA DALAM PRILAKU ``

MISI :
1.    MELAKSANAKAN KURIKULUM NASIONAL DAN LOKAL.
2.    MELAKSANAKAN PEMBINAAN YANG BERKELANJUTAN.
3.    MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBINAAN IBADAH
4.    TERCAPAINYA NIALI UN YANG MEMUASKAN.
5.    MALAKSANAKAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER UNTUK PENGAMBANGAN BAKAT DAN MINAT SISWA.


 
KOMITE MADRASAH

Era ekonomi daerah atas dasar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional membawa nuansa baru dalam sistem pengelolaan pendidikan dan perkembangan pemikiran untuk melaksanakan desentralisasi pengelolaan pendidikan.
Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan termasuk bidang pendidikan.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat Desa Kedungrejo Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk atas penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) AL- HUDA KEPUHBENER diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat serta untuk menjamin demokratisasi, transparasi dan akuntabilitas, maka dibentuklah Komite Madrasah MI AL – HUDA Kepuhbener suatu lembaga yang bersifat independen dan mandiri sebagai Mitra Pemerintah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk di bidang pendidikan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 044/U/2002.
Atas dasar pokok-pokok di atas dengan penuh tawakal serta keridloan Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Madrasah MI AL – HUDA KEPUHBENER  sebagai berikut :
B. SUSUNAN KEPENGURUSAN KOMITE MADRASAH
Ketua                    :               Drs. IMRON SANROWI, MM                       
Sekretaris              :               SUTRISNO, M.Pdi
Bendahara             :               MUKHLISUDIN
Anggota                 :               [1]  BASUKI, S.Pd
                                              [2] SUKEMI
                                              [3] SUJONO