MADRASAH
IBTIDAIYAH AL – HUDA KEPUHBENER
A.
Sejarah
Madrasah
Yayasan Pendidikan
Islam (YPI) AL–HUDA Kepuhbener sudah
berdiri sudah lama yaitu tahun 1957 dan
juga sudah lama pula mendirikan Madrasah
ibtida’iyah (MI) yang masih eksis sampai sekarng. Madrasah Ibtidaiyah Berdiri
bersamaan dengan berdirinya Yayasan Pendidikan Islam AL – HUDA Kepuhbener pada
mulanya MI AL – HUDA Kepuhbener bernama SRINU ( Sekolah Rakyat Nahdaltul
Ulama’). Pada tahun 1959 karena pergolakan politik yang terjadi di Negara dan
dihapusnya sekolah rakyat di Indonesia maka nama SRINU diubah dengan nama MINU
( Madrasah Ibtidaiyah Nahdaltul Ulama’ ). Seiring dengan
perkembangan zaman dan era politik pada tahun 1971 Nama MINU diubah menjadi AL
– HUDA dengan maksud agar lebih ondependent dan tidak memihak. Dan nama inlah
yang digunakan hingga sekarang. Marasah Ibtidaiyah AL– HUDA
Kepuhbener adalah lembaga yang berada dibawah naungan Yayasan
Pendidikan Islam AL – HUDA Kepuhbener yang telah dilegalkan keberadaanYayasan
dan didaftarkan ke Notaris Pada Tahun 1992 dan didaftarkan ke Departemen Hukum
dan Ham pada tahun 1997. Adapun tampuk pimpinan di MI AL – HUDA Kepuhbener
sudah berganti beberapa kali daiantaranya :
a.
K. THOSIM SUNYOTO
b.
H. MASRUCH
c.
Hj. AMINATUN, A.Ma
d.
RIZA FIRDAUSI, S.Ag
e.
ZUHAL AHMADI, S.PdI
VISI DAN MISI
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL – HUDA
KEPUHBENER
VISI :
`` TERCIPTANYA GENERASI ISLAM YANG
UNGGUL DALAM MUTU MULIA DALAM PRILAKU ``
MISI :
1. MELAKSANAKAN KURIKULUM NASIONAL DAN
LOKAL.
2. MELAKSANAKAN PEMBINAAN YANG
BERKELANJUTAN.
3. MELAKSANAKAN KEGIATAN PEMBINAAN
IBADAH
4. TERCAPAINYA NIALI UN YANG MEMUASKAN.
5. MALAKSANAKAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
UNTUK PENGAMBANGAN BAKAT DAN MINAT SISWA.
KOMITE MADRASAH
Era ekonomi daerah atas dasar
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional membawa nuansa baru
dalam sistem pengelolaan pendidikan dan perkembangan pemikiran untuk
melaksanakan desentralisasi pengelolaan pendidikan.
Penyelenggaraan otonomi daerah
harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan daerah dan masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang kehidupan termasuk
bidang pendidikan.
Untuk meningkatkan peran serta
masyarakat Desa Kedungrejo Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk atas penyelenggaraan
pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) AL- HUDA KEPUHBENER diperlukan wadah
yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat
serta untuk menjamin demokratisasi, transparasi dan akuntabilitas, maka
dibentuklah Komite Madrasah MI AL – HUDA Kepuhbener suatu lembaga yang bersifat
independen dan mandiri sebagai Mitra Pemerintah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten
Nganjuk di bidang pendidikan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Keputusan Menteri Pendidikan Republik
Indonesia Nomor 044/U/2002.
Atas dasar pokok-pokok di atas
dengan penuh tawakal serta keridloan Allah SWT, maka disusunlah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Komite Madrasah MI AL – HUDA KEPUHBENER sebagai berikut :
B. SUSUNAN KEPENGURUSAN KOMITE MADRASAH
Ketua : Drs. IMRON SANROWI, MM
Sekretaris : SUTRISNO, M.Pdi
Bendahara : MUKHLISUDIN
Anggota : [1] BASUKI, S.Pd
[2]
SUKEMI
[3]
SUJONO